Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUWAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
346/Pdt.G/2026/PA.Sww MAHDAWATI MODEONG BINTI MODEONG RAHMAN IBRAHIM BIN UMAR IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 346/Pdt.G/2026/PA.Sww
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
A. PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Marital (Marital Beslag) yang telah diletakkan atas harta-harta bersama dalam perkara ini;
3. Menyatakan dan menetapkan bahwa harta-harta berikut ini merupakan Harta Bersama (Gono-Gini) yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat:
a. 1 (satu) unit Bangunan Rumah Tinggal luas ± 229 m?2;, yang berdiri di atas tanah SHM Nomor 00787 atas nama UMAR IBRAHIM, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango (khusus bangunan, tidak termasuk tanah) dengan batas-batas sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan Umar Ibrahim; sebelah Selatan berbatasan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; sebelah Timur berbatasan dengan Rudin Saripi; dan sebelah Barat berbatasan dengan Zulkifli Suwele;
b. 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max, Warna Abu-Abu Metalik, Tahun 2022, Nomor Polisi DM 8346 ED, atas nama Mahdawati Modeong, BPKB Nomor R-02779767, kondisi Lunas;
c. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX, Warna Putih, Tahun 2019, Nomor Polisi DM 3276 EP, atas nama Rahman Ibrahim, BPKB Nomor M-12946344, kondisi Lunas;
d. 2 (dua) ekor Sapi jenis Lemosin, nilai estimasi total Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) atau sebesar nilai yang ditetapkan berdasarkan keterangan saksi/ahli di persidangan;
e. Perabotan dan perlengkapan rumah tangga, nilai estimasi total Rp.158.500.000,- (seratus lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) atau sebesar nilai yang ditetapkan berdasarkan keterangan saksi/ahli di persidangan;
f. 5 (lima) ekor Sapi jenis Bali, nilai estimasi total Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atau sebesar nilai yang ditetapkan berdasarkan keterangan saksi/ahli di persidangan;
4. Menetapkan bagian PENGGUGAT atas harta bersama adalah ¾ (tiga perempat) bagian berdasarkan kontribusi nyata Penggugat yang telah membiayai seluruh perolehan harta bersama selama perkawinan berlangsung, atau setidak-tidaknya ? (dua pertiga) bagian, atau dengan porsi yang adil dan proporsional menurut pertimbangan Majelis Hakim; 
5. Menetapkan bagian TERGUGAT atas harta bersama adalah ¼ (seperempat) bagian, atau setidak-tidaknya ? (sepertiga) bagian, atau dengan porsi yang adil dan proporsional menurut pertimbangan Majelis Hakim; 
6. Menetapkan cara pembagian harta bersama sebagai berikut:
a. Kendaraan bermotor (Mobil Grand Max dan Motor Yamaha NMAX): diserahkan kepada pihak yang mendapat hak atasnya berdasarkan porsi yang telah ditetapkan; apabila tidak dapat dibagi secara in natura, dijual melalui lelang dan hasilnya dibagi sesuai porsi;
b. Hewan ternak (Sapi Lemosin dan Sapi Bali): ditetapkan nilainya berdasarkan keterangan saksi/ahli di persidangan; apabila tidak dapat diserahkan secara in natura pada saat pelaksanaan putusan, Tergugat dihukum membayar kompensasi senilai bagian Penggugat berdasarkan harga pasar yang ditetapkan Pengadilan;
c. Bangunan rumah tinggal: ditetapkan nilainya oleh Penilai atau berdasarkan keterangan ahli; Tergugat dihukum membayar kompensasi kepada Penggugat senilai bagian Penggugat atas bangunan tersebut dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; apabila tidak dilaksanakan, Pengadilan memerintahkan penjualan melalui lelang atas nilai bangunan dimaksud;
d. Perabotan dan perlengkapan rumah tangga: dibagi secara in natura berdasarkan daftar yang telah dirinci dalam posita, atau apabila tidak memungkinkan, dijual dan hasilnya dibagi sesuai porsi yang telah ditetapkan;
7. Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh hak bagian Penggugat atas harta bersama secara sukarela dalam 14 (empat belas) hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap; apabila tidak dipenuhi, memerintahkan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari setiap hari keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban penyerahan aset bergerak (kendaraan bermotor dan kompensasi nilai hewan ternak) terhitung sejak lewatnya batas waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud dalam petitum angka 7 di atas;
9. Menyatakan Turut Tergugat selaku pemegang SHM Nomor 00787 tunduk dan terikat pada isi putusan dalam perkara ini, khususnya sepanjang menyangkut bangunan rumah tinggal yang berdiri di atas tanah SHM Nomor 00787, serta tidak akan melakukan tindakan pengalihan atau penghambatan pelaksanaan putusan;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad), khusus terhadap aset bergerak berupa kendaraan bermotor sebagaimana tersebut dalam diktum di atas;
11. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
B. SUBSIDAIR:
 
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak