Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SUWAWA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
248/Pdt.P/2026/PA.Sww WARMAN DAI BIN MUS DAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 248/Pdt.P/2026/PA.Sww
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primer:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perbuatan hukum wakaf yang telah dilakukan oleh I Hj Misrawati Ilahude pada hari Rabu tanggal 10 April 2013, kepada Pemohon  (Warman Dai bin Mus Dai), atas sebidang tanah seluas 349 meter persegi, berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bube Baru Nomor 594/BBR-SWW/079/VIII/2026 tanggal 13 Agustus 2026, yang terletak di Desa Bube Baru, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan: tanah milik Rosita Ilahude
- Sebelah Selatan berbatasan dengan: tanah milik Moh Said Ilahude
- Sebelah Timur berbatasan dengan: Kantor Desa Bube Baru
- Sebelah Barat berbatasan dengan: Jalan
3. Menetapkan tanah sebagaimana diktum angka 2 sebagai harta benda wakaf dengan peruntukan untuk Pembangunan Masjid Al Ikhsan;
4. Menyatakan salinan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengurus Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Membebankan biaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Suwawa Tahun Anggaran 2026.
 
Subsider:
- Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya